Hukum  

Curi Kulkas, Kuli Bangunan Ditangkap Tim Klewang 

Tersangka diamankan bersama bang bukti kulkas

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang kuli bangunan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pelaku BP (38), ditangkap di seputaran wilayah Banuaran Kota Padang, Senin (28/3) malam.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Saputra, S.Ik melalui Kanit Buser Polresta Padang Ipda Ori Friliansa Utama, S.Tr.K, mengatakan, pelaku BP ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/III/2022/SPKT/Polresta Padang.

“Pelaku melakukan pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Gang TK Nusa Indah Kel. Banuaran Nan XX Kel. Lubuk Begalung,” katanya.

Kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Selain itu, pelaku juga telah dicari jajaran Reskrim Polresta Padang karena diduga menjadi pelaku pencurian.

“Saat pelaku sedang berada di daerah tersebut, maka kami langsung menuju ketempat kediaman pelaku, dan mengamankannya beserta barang bukti yang diambilnya,” pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kulkas 2 pintu dengan merk Sharp.(arief)