Cegah Kekerasan pada Anak, DP3P2AKB Sumbar Terus Gencarkan Sosialisasi

PADANG-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(DP3P2AKB) Sumbar terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak, bagi masyarakat di Agam. Sosialisasi terus dilakukan guna menekan kasus yang terus meningkat.

Kepala Dinas DalDuk P3A Kab. Agam diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak, Asnidawati, MM, dalam sambutannya mengatakan permasalahan anak sangat kompleks dan bersifat lintas bidang. Karenanya pencegahan dan penanganan permasalahan tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata.

“Dibutuhkan dukungan dan kerja kolaboratif antar seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, dan seluruh elemen masyarakat agar kondisi tersebut dapat ditangani secara baik dan menyeluruh,” kata Asnidawati, belum lama ini

Dikatakannya, seluruh pihak diharapkan lebih memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, serta memperkuat dukungan untuk bersinergi, dan saling bekerjasama dengan stakeholder terkait.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas DalDuk P3A Kab. Agam, yang dihadiri oleh 25 peserta yang terdiri dari lembaga layanan perlindungan perempuan, organisasi wanita, Satgas PPA dan organisasi masyarakat (Non PNS) di Kab. Agam.

Dikatakan Asnidawati, sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Bagi Masyarakat Luas di Kabupaten Agam yang dilaksanakan di Aula Dinas DalDuk P3A dengan melibatkan unsur Satgas PPA, PATBM, Peksos, P2TP2A dan Wali Nagari. Tujuan kegiatan memberikan informasi tentang upaya dan kebijakan Pemerintah Daerah tentang perlindungan terhadap Anak dan meningkatkan kepedulian peserta. Apabila ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya ,serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Sosialisasi menghadirkan nara sumber, dari Polres Kab. Agam, Weda, yang menyampaikan materi tentang Kekerasan terhadap Anak, yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Dikatakannya, dampak kekerasan terhadap anak diantaranya perubahan perilaku mendadak, kemunduran perkembangan, perubahan nafsu makan dan pola tidur, menghindari ke tempat tertentu, penurunan nilai sekolah, perilaku seksual tidak wajar.

Nara sumber berikutnya Reni Iskandar, M.Psi, Psikolog,dengan materi”Pencegahan dan Pendampingan Psikologis terhadap Anak Korban Kekerasan”.

Disebutkannya, kekerasan berada diluar keinginan korbannya dan membuat mereka harus mengalami penderitaan yang mendalam, sehingga peristiwa kekerasan dikaitkan dengan peristiwa traumatis (penyebab trauma).

Menurutnya,penanganan trauma yang berfokus kepada komunitas dilakukan dengan peningkatan resiliensi. Seperti meningkatkan kemampuan individu dan masyarakatnya dalam membangkitkan semangat hidup dan selalu melakukan penyesuaian atas keadaan yang ada saat ini.

Ketahanan untuk mengatasi kesulitan dan tetap berkembang dalam keadaan sulit/tantangan. Menciptakan sebuah lingkungan aman, stabil dan penuh cinta dan meningkatkan sistim proteksi (kognitif, emosi dan fisik) untuk pemulihan trauma.