Solok  

Cegah Covid-19, Pendatang Baru Wajib Lapor

Walikota Zul Elfian saat mencek posko penanganan kornan. (wannedi)

SOLOK – Mencegah penyebaran Covid-19 (Virus Corona), pendatang baru wajib lapor di Kota Solok. Keberadaan Ketua Rukun Tetangga (RT) harus pro aktif memantau pendatang baru, pun dengan warga yang kembali dari luar daerah.

Imbauan ini disampaikan Walikota Solok, H. Zul Elfian selaku Ketua Gugus Tugas Pencepatan Penanganan Covid-19 Kota Solok, Sabtu (28/3).

Pendatang baru dan warga yang kembali dari luar daerah diminta untuk mau melakukan isolasi mandiri, kendati tidak ada gejala Covid-19.

“Camat beserta jajaran ke bawah untuk pro aktif memantau dan mengawasi masyarakat di wilayah kerjanya untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19, kita telah mendirikan posko-posko seperti di Banda Panduang pintu masuk ke daeah Kota Solok,”ungkap H. Zul Elfian.

Diharapkan berbagai unsur dan elemen dapat memberikan pengertian, bahwa warga yang terpapar Covid-19 bukan aib yang harus ditutup-tutupi.

Walikota mengajak petugas-petugas yang bekerja di lapangan memperhatikan kesehatan termasuk mengkonsumsi vitamin untuk meningkatkan ketahanan tubuh.

Kemjudian Wali Kota memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya gugus tugas yang terdiri banyak unsur telah siap di posko masing-masing .

Sementara pejabat Sekdako Solok, Nova Elfino menyampaikan akan menyiapkan edaran terkait wajib lapor 1 x 6 jam ke Posko Covid-19. (wan/oky)