Cabuli Anak SD di Pelabuhan, Empat Supir Truk Ditangkap Polisi

Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir didampngi Kasat reskrim Kompol Dedy Adriansyah saputra memperlihatkan barang bukti kepada awak media, Rabu, (9/3/2023).(arief pratama)

PADANG – Seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Padang Pariaman diperkosa secara bergiliran oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang. Pemerkosaan ini berlangsung dari malam hingga pagi.

Para tersangka adalah Riki (29), Rahul (19), BA (17) dan MR (17). Sementara korban AC (13).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kekhawatiran ibu korban yang kehilangan anaknya sejak hari Minggu (6/3/22) pukul 19.00 sampai Senin (7/3/22).

Ibu korban lalu mengetahui anaknya dibawa oleh tersangka ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur.

Setelah itu ibu korban menginterogasi anaknya dan mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli secara paksa dan digilir oleh ke empat tersangka.

Tak terima dengan perlakuan tersebut ibu korban lalu melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan dua orang tersangka telah dikenal korban karena rumah korban berada di lingkungan mangkal truk di Batang Anai.

“Dua tersangka sudah dikenal korban, karena rumahnya berada dekat pangkalan truk tersebut,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (9/3/2022).

Setelah didalami oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatan pencabulannya dengan kronologi dua orang tersangka membawa korban ke pelabuhan Teluk Bayur, lalu mencabuli korban secara bergilir.

Setelah itu korban diberikan uang Rp50 ribu oleh masing-masing tersangka, lalu korban kembali dicabuli oleh dua tersangka lainnya dengan cara dipaksa.

“Barang bukti yang diamankan adalah uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak dua lembar, satu unit HP, dan pakaian korban,” ujar Kapolres.

Saat ini korban ditangani Satreskrim PPA dan dinas terkait untuk penyembuhan mental dan fisiknya.

Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 76D dan untuk yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (406)