Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Linggo Sari Baganti Dibekuk

PAINAN – Dipimpin Kepala Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan Aipda Yandri Martin,dengan anggotanya, berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial GM (25) warga Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Sabtu (24/12) sore.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, mengatakan, petugas mengamankan ”GM” (19), berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah umur 18 tahun.

Aipda Yandri Martin mengkonfirmasi, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara memaksa dan bujuk rayu, mengajak korban untuk bersetubuh dengannya.

Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi 15 Oktober 2022 pukul 23.00 Wib, di Simpang Lagan Kenagarian Bukit Putus Luar Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pessel sesuai laporan korban di Mapolres.

“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” kata Hendra.

Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (t)