Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD 2024

Sidang paripurna DPRD Tanah Datar. (ist)

Batusangkar – DPRD Tanah Datar menerima draft Raperda APBD tahun anggaran 2024 dari Pemkab. Kegiatannya digelar dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Eka Putra, Senin (6/11).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, pejanat Pemkab, camatdan wali nagari.

Bupati menjelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2024 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2024 dan RPJMD tahun 2021 – 2026 serta Nota Kesepakatan tanggal 4 Agustus 2023 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Dikatakannya, pada Ranperda tentang APBD ini akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD 2024, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

“Adapun tujuan penyusunan nota keuangan APBD 2024, adalah sebagai bahan pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2024,” ujar Bupati.

Bupati katakan estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah.

Maka Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp.152.635.540.000 yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp. 31.808.477.000, Retribusi Daerah
Rp.10.689.708.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp.25.000.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp.85.137.355.000.

Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp.812.203.683.850, yang terdiri dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Rp.756.809.112.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.55.394.571.850, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp.3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.

Bupati tambahkan, kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp.1.245.439.489.539, yang terdiri dari Belanja operasi Rp.1.004.467.876.985, Belanja Modal sebesar Rp.59.975.109.316, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.170.996.503.238.

Eka Putra tambahkan, sesuai kesepakatan KUA-PPAS, untuk kelompok penerimaan pembiayaan dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp.276.948.265.689. (yd)