Bupati Serahkan LKPD Padang Pariaman ke BPK

Bupati Suhatri Bur

PARIK MALINTANG – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2021 telah diserahkan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Yusna Dewi di Aula BPK Perwakilan Sumbar, Jumat (4/3).

Bupati Suhatri Bur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumbar atas masukan dan saran yang diterima oleh Pemerintah daerah selama proses pemeriksaan yang berlangsung selama 25 hari.

Diungkapkannya ,Peran BPK sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Karena BPK memberi rekomendasi untuk perbaikan laporan keuangan pemerintah daerah, jika ada kekurangan.

Disamping itu, Suhatri Bur juga berharap kepada BPK Perwakilan Sumbar dalam peran dan wewenangnya tidak segan dalam memberi masukan demi terhindarnya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

“Harapan Kami kepada Kepala Perwakilan Sumbar , semoga BPK tidak segan-segan memberikan masukan untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” pintanya.

Selanjutnya Bupati juga berharap dapat meraih opini terbaik Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) agar diperoleh Dana Intensif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi memberikan apresiasi kepada Kabupaten Padang Pariaman yang telah menyerahkan LKPD tahun 2021 sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2022.

“Ini membuktikan sistem yang berjalan cukup baik, sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK. Insya Allah, 27 April 2022 nanti akan diserahkah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” terangnya . ( agussuryadi)