Agam  

Bupati Andri Warman Serahkan Remisi Untuk 216 Warga Binaan LP Kelas III Lubuk Basung

LUBUK BASUNG.
Sebagaimana kebiasaan ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945, bahwa Presiden memberikan grasi, remisi dan amnesti kepada warga binaan. Khusus remisi, penyerahannya dilakukan setiap tanggal 17 Agustus, biasanya setelah upacara peringatan detik detik Proklamasi.

Di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lubuk Basung sebanyak 216 warga binaan mendapatkan remisi HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8) yang Surat Keputusan Menkumhamnya diserahkan oleh bupati Agam DR.H. Andri warman.

“Remisi ini diberikan setelah melalui penilaian kepada warga binaan, mudah mudahan meringankan ” kata bupati.

Bupati menghimbau warga binaan untuk sabar dan selalu rajin beribadah. “Bersabarlah dan perkuat ibadah” katanya

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto menjelaskan, 216 warga binaan yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik serta rutin mengikuti pembinaan di lapas.

“Besaran remisi yang diterima bervariasi satu hingga enam bulan. Remisi ini rutin diberikan setiap HUT Kemerdekaan RI,” katanya.

Dirinci, dari 216 warga binaan yang menerima remisi, 4 diantaranya mendapatkan remisi bebas bersyarat. 211 orang sisanya mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dari 211 warga binaan itu, 25 orang mendapatkan keringanan hukuman satu bulan, 51 orang keringanan dua bulan, 67 orang keringanan tiga bulan.

Lalu warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman empat bulan sebanyak 38 orang, pengurungan hukuman lima bulan 22 orang, pengurangan masa hukuman enam bulan sebanyak 9 orang.

Suroto berharap bagi warga binaan yang belum mendapat remisi untuk tidak berkecil hati karena program ini akan berlaku setiap tahun. (M.Khudri)