Agam  

Bupati Agam Ajak Masyarakat Shalat Id di Rumah Saja

Indra Catri. (ist)

LUBUK BASUNG – Bupati Agam, Indra Catri mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah di masjid serta dil apangan. Tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing karena masih dalam masa PSBB tahap III.

Bupati melalui Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Agam, Khasman Zaini kepada TopSatu, Jumat (22/5), terkait menyambut Idhul Futri 1441 H tetap patuhi protokol Kesehatan penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dengan Surat Edaran Bupati Agam, no.400|246|Kesra|V|2020, tanggal 20 Mei 2020, tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri, surat edaran tersebut sudah disampaikan kepada Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Agam.

Sehubungan dengan Surat Edaran tersebut, kata Khasman Zaini sekaligus Juru Bicara (Jubir) GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, bahwa pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020 yang masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.

Bagi pengurus masjid untuk melakukan Shalat Idul Fitri agar mematuhi sejumlah aturan yang mesti dipenuhi dan dipertanggung jawabkan kepada pihak terkait, dengan ketentuan. Lokasi masjid tidak berada di jalan raya perlintasan. Tidak ada kasus covid-19. Jemaah masjid masuk pada satu pintu setelah melalui pemeriksaan suhu tubuh (thermogun) yang disediakan pengurus masjid. Semua jemaah dipastikan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit kronis, seperti gula, tekanan darah tinggi, jantung dan stroke.

Selanjutnya jemaah memakai masker, jagak jarak berkisar 60 cm, masa khutbah 15 menit, masing-masing jemaah membawa sajadah. Tidak boleh berkerumun dan pihak pengurus Majid bersedia membentuk tim khusus bersedia membentuk tim khusus untuk pengawasan pelaksanaan ketentuan yang berlaku.

Pengurus masjid yang melakukan shalat Idul Fitri supaya melakukan koordinasi dengan pimpinan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat dan pejabat yang berwenang, daerah itu telah ditutup akses jalan pintu masuk dan keluar, sehingga tidak memungkinkan jemaah bercampur . (kasnadi)