BPOM Terbitkan Izin Penggunaan untuk Vaksin COVID-19 Produksi Bio Farma

Kepala BPOM Penny Lukito

Sampling produk dapat dilakukan di sarana industri, distributor, instalasi farmasi pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, serta sarana pelayanan kesehatan lokasi vaksinasi COVID-19.

BPOM berkomitmen untuk mengawal keamanan vaksin berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Komite Nasional dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) untuk melakukan pemantauan KIPI.

Pemantauan dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin atau masyarakat. BPOM juga bekerja sama dengan Komnas dan Komda KIPI dalam melakukan surveillance, investigasi dan kajian KIPI, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Menutup siaran persnya Penny kembali mengingatkan, meski program vaksinasi telah dilaksanakan, tetapi masih diperlukan jumlah vaksin yang cukup memadai untuk membentuk herd immunity dan juga perlu waktu untuk mencapai hal tersebut.

“Oleh karena itu, masyarakat tetap diminta untuk menjalankan protokol kesehatan, dengan terus menerapkan 5M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tutup Kepala BPOM. (*)