BPK Tangguh dan Tepercaya, Indonesia Jaya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Mahkamah Agung Tahun Anggaran (TA) 2020 di Kantor Mahkamah Agung (bpk.go.id)

Dengan demikian, lanjutnya, Indonesia masih cenderung konservatif dalam soal utang.

“Selama batas rasio utang masih mengacu berdasarkan UU Keuangan Negara telah ditetapkan yakni 60 persen, itu masih dapat dikatan aman. Namun jika BPK mengacu pada standar yang ditetapkan oleh IMF, tentu itu harus dapat dijelaskan secara akuntabel di sisi sebelah mana utang Indonesia dapat dikatakan sudah berbahaya?” ucapnya.

Terhadap pertanyaan ini, BPK RI tentu di masa datang bisa menjadikannya sebagai penyempurna laporan yang dikeluarkan. Bahkan kalau bisa dijawab lebih cepat, tentu akan menjadi lebih baik lagi.

Walau bagaimanapun juga, publik secara umum jauh lebih percaya pada warning yang dikeluarkan BPK RI, karena merupakan wujud dari kekhatiran nasib RI di masa datang. Coba kalau tidak ada yang mengingatkan, lalu utang terus menumpuk, maka krisis ekonomi 1998 tentu akan berulang kembali.

Oleh karena itu, BPK RI harus tetap tangguh agar tetap dipercaya masyarakat. Pastikan BPK RI memberikan laporan dengan sejujur-jujurnya, sehingga kalau terjadi sesuatu yang buruk seperti yang telah diperingatkan BPK RI, rakyat tak lagi menyesali dan menilai BPK RI telah melakukan pembiaran ataupun mufakat jahat, agar RI jatuh ke dalam krisis. Bravo BPK RI, jayalah Indonesia. (*)