Hukum  

BPK Minta BPBD Sumbar Kembalikan Rp4,9 Miliar ke Kas Negara Paling Lambat 28 Februari

PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat membeberkan dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar dalam rangka penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil audit dalam rangka kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 ditemukan dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer senilai Rp4,9 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara hingga akhir Februari 2021,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi, Kamis (25/5).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 mililiter.

BPBD Sumbar mengadakan kontrak pengadaan hand sanitizer 100 mililiter dengan tiga penyedia yaitu CV CBB, CV BTL dan PT MPM. Dalam pelaksanaan ditemukan ketiga penyedia mengambil hand sanitizer dari PT NBF yang kemudian dikemas dalam botol berlogo BPBD.

BPK menilai penunjukan penyedia tidak mempertimbangkan pengalaman perusahaan penyedia dan hanya menunjuk penyedia atas kesiapan menyiapkan barang secara cepat. Yang mengejutkan ketiga penyedia tersebut ternyata baru memperoleh izin usaha farmasi kesehatan pada 2020.