BPJS Kesehatan Bukittinggi: Tiga Daerah Belum Capai UHC  

BPJS Bukittinggi terlihat hadirkan kadis Kominfo Bukittinggi dalam kegiatan Media Gathering di Rocky Hotel Bukittinggi. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Badan BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi terus mendorong semua daerah di wilayah kerjanya mencapai target Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta.

Hal itu disampaikan kepala BPJS kesehatan Bukittinggi Henny Nursanti dalam pada media gathering di Grand Rocky Bukittinggi, Senin (8/8).

Pada kegiatan Media Gathering itu BPJS Kesehatan Bukittinggi juga menghadirkan kepada Dinas Kominfo Bukittinggi, Erwin Umar sebagai narasumber.

Dijelaskannya, BPJS Kesehatan Bukittinggi menaungi lima wilayah yaitu Kota Bukittinggi, Padang Panjang, Kabupaten Agam, Pasaman dan Pasaman Barat.

Namun hingga saat ini ada tiga daerah yang belum tercapai UHC nya. Ketiga daerah itu yaitu Bukittinggi, Agam dan Pasaman barat.

Dijelaskannya, untuk Bukittinggi realisasi kepesertaan JKN KIS itu baru 87,18% dari jumlah penduduk sekitar 130.211 Jiwa, Sedangkan Agam 86,86% dari jumlah penduduk nya sekitar 524.829 Jiwa, dan untuk Pasaman Barat kepesertaan 81.10% dari jumlah penduduk 436.411 Jiwa.

Sedangkan kategori daerah yang telah mencapai UHC itu kepesertaan minimal telah mencapai 95 persen.

Terkait penyebab ketiga daerah itu belum tercapainya UHC itu menurutnya kemungkinan akibat keterbatasan anggaran untuk menanggung biaya kepesertaan BPJS tersebut.

Sebab pemerintah pusat melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN telah menanggung iuran sebagai masyarakat miskin itu dan sisanya menjadi tangungjawab daerah.

Meskipun demikian pihaknya tidak bisa memaksakan. Karena setiap daerah mempunyai kemampuan sendiri terutama untuk membayar iuran warganya yang kurang mampu.

Jika pemerintah tidak mempunyai kemampuan untuk menanggung warga itu maka kita mengharapkan partisipasi dari masyarakat yang mampu untuk mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta JKN KIS, inilah yang digalakan.

Kegiatan Mobile Customer Service (MCS) merupakan pelayanan keliling yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk kemudahan peserta dalam melakukan pendaftaran JKN-KIS, perubahan data, perbaikan identitas, pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta.