BNN Kota Payakumbuh Amankan 100 Gram Sabu dari Pengedar Narkoba

Payakumbuh – BNN Kota Payakumbuh berhasil menggagalkan transaksi pengedaran gelap narkotika di wilayah Luak Limopuluah, Dimana, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar, dengan sejumlah barang bukti, Senin(17/4).

Dari penangkapan tersebut BNN Kota Payakumbuh mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan R, yang berdomisili di Pekanbaru. Dari kedua tersangka itu didapatkan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit mobil dan 2 unit handphone.

“Jadi dini hari tadi kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di wilayah jorong Aia Putiah, Nagari Sarilamak. Dari informasi tersebut, kami berhasil menangkap kedua tersangka ini,” ujar Kepala BNN Kota Payakumbuh Febrian Jufril, saat menggelar press release di kantor BNN Kota Payakumbuh, Sawah Padang.

Menurutnya, saat proses penangkapan satu tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga Aia Putiah. Sedangkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berasal dari Pekanbaru dan jika dinominalkan harganya lebih kurang Rp100 juta.

“Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota. Dengan diamankannya barang bukti ini, kita dapat menyelamatkan lebih kurang 500 orang warga Payakumbuh-Limapuluh Kota dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Dari perbuatan para tersangka itu, akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman seumur hidup. “Tersangka ini kita jerat dengan pasal 114, dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (bule)