Hukum  

Bertandang Hingga Larut Malam, Oknum Polres Bukittinggi Digerebek

Ilustrasi. (*)

BUKITTINGGI – Seorang oknum polisi berinisial D yang bertugas di Polres Bukittinggi digerebek warga karena bertamu sampai larut malam di rumah teman wanitanya berinisial I (22) di Jorong Luruah Nagari Koto Luar Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam beberapa hari lalu.

Penggerebekan itu dilakukan warga karena sudah risih melihat perbuatan oknum yang tersebut yang sering bertamu ke rumah wanita itu hingga larut malam.

Jorong Luruah Fadhli Ilhami menjelaskan, peristiwa itu terjadi  pada 7 Desember 2021 lalu. Saat itu warga sudah risih karena sering nya oknum tersebut bertandang sampai larut malam.

Sebelum kejadian itu sebenarnya ia sudah sering mendapatkan laporan dari warga. Namun karena tidak ada bukti serta yang melapor tidak pula mau menjadi saksi sehingga laporan warga itu tidak bisa di tindak lanjuti. Meskipun demikian pihaknya juga sudah menasihati keluarga dari wanita tersebut.

Baca Juga  Kejari Pasbar Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD ke Penyidikan

Pada 7 Desember malam warga kembali melihat D masuk ke rumah I. Kemudian warga melapor ke jorong. Di lokasi juga ada anggota Polres Bukittinggi . Fadhli bersama Anto ikut meredam emosi masyarakat.

Ia lalu menggedor pintu rumah dan yang dibuka I. Awalnya I membantah karena teman prianya sudah pulang. Namun karena didesak warga akhirnya I mengakui dan bersedia memanggil teman prianya tersebut.

Setelah bertemu dengan D, Fadhli menanyakan tentang statusnya, apakah sudah menikah atau tidak.

“Awalnya yang bersangkutan mengaku sudah menikah. Kemudian diambilnya surat, ternyata surat  itu hanya pernyataan akan melangsungkan pernikahan, berarti sudah nyata ia tidak punya ikatan resmi secara agama,”ujar Fadhli Ilhami.

Baca Juga  Mantan Pengurus Komite, Polisikan Oknum Kepsek, Guru SMAN 1 Lembah Melintang, Ini Sebabnya

Keduanya lalu dibawa ke kantor wali nagari untuk diselesaikan secara hukum yang sudah disepakati oleh ninik mamak.

“Kita juga sudah sidang dengan beberapa perwakilan niniak mamak  dan pemuda serta menyimpulkan bahwa yang bersangkutan masing-masingnya didenda 100 zak semen,”ujarnya.

Seusai sidang itu anggota Propam datang dan menanyakan kronologis kejadian. Setelah diterangkan akhirnya yang petugas Propam paham. Pelaku menyerah dan apapun  prosedur yang berlaku di nagari pihaknya akan ikut saja.

Sementara Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (11/12)  mengatakan oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan oleh propam. (gind0)