Hukum  

Berkas Dugaan Pencabulan Guru Honor Diserahkan ke Kejari Padang

Kejari Padang (rahmat zikri)

PADANG – Kasus dugaan tindak pidana asusila dengan tersangka RM (34) masuk tahap dua dan berkasnya sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (22/8) kemarin.

Dalam hal ini tim penyidik Polda Sumbar melakukan penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka, dan barang bukti ke Kejari Padang.

Dalam prosesnya, tersangka RM tampak tiba bersama penyidik Polda Sumbar, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

“Selanjutnya kita melakukan, pembuatan surat dakwaan, dan berkas lainnya untuk nantinya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Saat ini tersangka masih ditahan,” katanya Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi terkait kasus ini.

Disebutkannya, dalam perkara tersebut, terdapat dua orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap Mawar (nama samaran) di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Dimana tersangka melakukan tindakan asusila tersebut pada bulan April 2022 lalu. Selain itu, tersangka yang merupakan guru honor di salah satu sekolah di Kota Padang dijerat pasal tentang perlindungan anak. (Wahyu)