Hukum  

Berbekal Mobil Rental, Residivis Lakukan Pencurian di Sejumlah Lokasi di Padang

Tersangka saat diringkus polisi. (ist)

Polisi berhasil menangkap pelaku, jelas Rico, karena adanya informasi dari warga terkait keberadaan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Daihatsu Xenia BA 1597 OE.

Dari pengakuan pelaku, ia telah beraksi dilima TKP lainnya, yaitu di By Pass pada Kamis (25/3/2021). Ia mengaku telah mencuri radiator trus dua unit, dongkrak tiga unit dan satu dinamo starter truk.

Kamudian, di kawasan Lubuk Minturun pada Senin (22/3/2021). Ia mencuri dua aki mobil dan dijual dengan harga Rp330.000, dan di kawasan Simpang Tabing pada Selasa (23/3/2021) yang mencuri dua aki truk dan dijual seharga Rp323.000.

Selanjutnya, di kawasan Air Pacah pada Selasa (23/3/2021). Ia mencuri besi plat truk dan dijual seharga Rp219.000, dan di kawasan Lubuk Buaya pada Januari 2021. Ia yang mencuri satu sepeda motor. (arief)