Hukum  

Berbekal Mobil Rental, Residivis Lakukan Pencurian di Sejumlah Lokasi di Padang

Tersangka saat diringkus polisi. (ist)

PADANG – Seorang residivis kasus pencurian diciduk polisi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis 25/3/2021) .

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial AY (35 ) warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

Pelaku, kata Rico, kembali diringkus polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/148/B/III/2021/RESTA SPKT UNIT I, tanggal 25 Maret 2021.

“Sekarang pelaku telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rico, Jumat (26/3/2021)

Menurut Rico, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (24/3/2021). Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berkeliling di lokasi yang ditargetkan untuk mencuri dengan mengunakan mobil rental.

Sampai di lokasi, lanjut Rico, pelaku melihat besi yang terletak di halaman sebuah gudang dan langsung mengangkutnya ke dalam mobil, dan kemudian dibawa pelaku ke kediamannya.

“Pengakuan pelaku, dia menjual besi itu keesokan harinya di sebuah pengepul di kawasan Purus. Dia menjualnya seharga Rp519.000,” ungkap Rico.