Padang  

Beraksi di Bungus, Pelaku Pencurian Ditangkap di Kapau

PADANG – Seorang pria berinisial I (43) dibekuk tim gabungan Polsek Bungus Teluk Kabung dan Polda Sumbar di Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam.

“Ia ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya pada April lalu,” kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra.

Ia mengatakan, pencurian yang diduga dilakukan oleh pria tersebut berawal saat korban dengan inisial Z (51) sampai di rumahnya di Kelurahan Teluk Kabung pada Minggu (23/4) sekitar pukul 01.00 WIB. “Saat sampai di rumah, korban menggantung celananya di belakang pintu kamar. Di dalam celana tersebut terdapat dompet yang berisi uang sebanyak Rp12 juta dan satu unit ponsel,” katanya.

Saat korban bangun sekitar pukul 07.00 WIB, dompet dan HP miliknya sudah tidak ada lagi di dalam kantong celananya. “Setelah korban mengecek CCTV rumahnya, ia melihat ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya dengan mencongkel pintu rumah,” lanjutnya.

Ia mengatakan, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bungus Teluk Kabung. “Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan,” lanjutnya.

Menurutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Cyber Polda Sumbar untuk mengetahui keberadaan HP yang diambil oleh pelaku. “Setelah dilakukan pelacakan, ternyata HP tersebut berada di daerah Kapau, Kecamatan Tanjung Alam, Kabupaten Agam,” katanya.

Ia mengatakan, setelah mengetahui hal tersebut tim gabungan itu langsung mencari tahu titik lokasi dan menemukan pelaku saat berada di rumah sepupunya. “Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Bungus Teluk Kabung bersama barang bukti barang-barang yang dibeli oleh pelaku menggunakan uang yang dicurinya,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aci/