Bawaslu Pessel Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan meningkatkan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

PAINAN -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pesisir Selatan meningkatkan pengawasan tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

“Upaya itu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang sudah wajib hak pilih tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat pemilu nanti,” kata Ketua Bawaslu Pessel melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Arieski Elfandi, saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Bawaslu setempat, Rabu (26/7).

Dalam jumpa pers itu juga hadir, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi, Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Yani Rahma Sari, Divisi. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Puspita Maya Sari, dan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pessel, Nurmaidi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel telah melakukan semua tahapan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

“Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu serentak 2024 serta juga dalam memberikan jaminan kepada masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya, Bawaslu sesuai perannya memang lebih mengutamakan pengawasan dalam bentuk pencegahan, dibanding penindakan. Sebab, Bawaslu juga bertugas untuk memastikan KPU dalam menjalankan perannya taat dengan prosedur yang telah ditentukan,” katanya.

Dia menjelaskan, secara umum kerja Bawaslu ada tiga bentuk, yakni cegah, awasi, dan tindak. Saat ini, penyelenggaraan pemilu sedang dalam tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Tahapan Pendaftaran Peserta Pemilu.

Agar hal ini bisa diketahui oleh masyarakat, maka perlu dilakukan jumpa pers guna menyampaikan hasil dari pengawasan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu.

Lebih jauh dijelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap pemutakhiran data pemilih ini juga bertujuan untuk memastikan ketaatan prosedur pemutakhiran dan akurasi data pemilih.

Tujuannya agar jangan ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan punya hak pilih, tapi tidak dapat memilih.

Atau sebaliknya ada warga yang tidak memenuhi syarat dan tidak punya hak pilih, tetapi mencoblos surat suara pada hari H pemungutan suara.

Perlu diketahui bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 16 Juni 2023 sebanyak 380.622 orang, yang terdiri dari 189.263 laki-laki, dan 191.359 perempuan, dengan jumlah TPS sebanyak 1.640.

Penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU itu sudah melalui tahapan pengawasan oleh Bawaslu. Dengan demikian dapat dikatakan, kalau DPT yang ditetapkan oleh KPU Pessel tersebut memang telah benar-benar akurat, dan akan disesuaikan dengan kebutuhan logistik, ujarnya.