Agam  

Bawaslu Agam laksanakan Rakor Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses di ruang kantornya, Kamis (21/10. (Mursyidi)

LUBUK BASUNG – Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi penyelesaian sengketa proses di ruang rapat kantornya, Kamis (21/10/2021).

Kegiatan ini dibuka Elvys, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam yang didampingi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Agam dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.

Elvys menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.

“Bawaslu merasa penting untuk mengagendakan kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman jajaran dan stakeholder terkait proses penyelesaian sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu,” katanya.

Kewenangan Bawaslu tidak hanya terkait pelaksanaan saja, tetapi juga terkait cara dan syarat pengajuan permohonan hingga menghasilkan putusan.

Bawaslu Agam mempunyai pengalaman menyelesaikan 8 permohonan sengketa proses yang diajukan oleh partai politik atas keputusan KPU Kabupaten Agam terkait pencalonan pada Pemilu 2019 dan 11 permohonan pada Pemilu 2014.

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, yaitu Surya Efitrimen, S.Pt, MH,nKetua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Dr. Otong Rosadi, SH, MH Rektor Universitas Eka Sakti Padang yang juga pernah menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat tahun 2017 dan anggota TPD DKPP RI.

“Secara teknis proses penyelesaian sengketa proses disampaikan oleh Surya Efitrimen Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses antara peserta dengan penyelenggara dan antara peserta dengan peserta dalam pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan.

Sementara untuk sengketa hasil akan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan objek sengketa antara peserta dengan KPU yang dapat diajukan oleh peserta pemilu kepada Bawaslu terkait keputusan atau SK KPU.

Namun tidak semua keputusan KPU dapat disengketakan.

“Ada beberapa pengecualian, diantaranya keputusan KPU terkait tindaklanjut penanganan pelanggaran,” katanya.