Bawa 60 Paket Ganja, Pemuda 50 Kota Diamankan Polres Pasaman

Pasaman-Kepolisian Resor (Polres) Pasaman mengamankan 60 paket besar narkoba jenis ganja kering siap edar. Selain itu, juga berhasil diamankan seorang pelaku.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir menggatakan, penangkapan tersebut dilakukan Rabu (13/5) pagi.
Mulanya, personil Polres Pasaman di Pos Operasi Ketupat di Jorong VIII Muara Cubadak, Nagari Padang Mentinggi Kecamatan Rao, mendapat informasi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 10.15 wib.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke arah Muara Cubadak. Diduga membawa narkotika jenis ganja kering,” terang Hendri Yahya, Kamis (14/5).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Personil Satresnarkoba bersama petugas pos pengamanan melakukan penyisiran di sepanjang jalan di Muara Cubadak.
“Sekira pukul 10.30 Wib petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi daun ganja kering sehingga petugas langsung bertindak melakukan penangkapan,” sebutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ND (25), warga Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota. Dari tangan ND mulanya ditemukan satu karung berisi sembilan paket besar daun ganja kering.
Pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diinterogasi. Pelaku mengakui masih ada puluhan paket lainnya yang masih disimpan.
“Personil kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan. Ditemukan sebanyak 51 paket lainnya sehingga total 60 paket yang berhasil diamankan,” lanjut Hendri.
Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (202)