Opini  

Balas Karya dengan Karya Jangan Membully!!!

Pasalnya, mengunggah kembali karya orang lain adalah hal yang wajar saja dilakukan karena tidak rugikan si pembuat karya lain itu.

Tapi sebagai seoramg intelektual dan calon intelektual negeri justru repos karya orang disebutkan sumbernya jauh lebih elegan dan kita dianggap sosok honesty atau jujur.

Ayo jadi insan jujur di media sosial teman, sebutkan sumber (ini etika yang paling penting dalam mengunggah kembali karya orang lain)
Mencantumkan sumber, kita sudah mengapresiasi pembuat konten.

Kedua meminta izin kepada creator, izin atau tidak kita harus hormati. Terus ketiga selalu mengucapkan apresiasi kepada creator (pembuat konten) bisa terbuka atau lewat pesan pribadi. Cara ini bagi creator akan memberinya damoak phisikologis.

Terus sisi lain soal bulir pikir dishare di media sosial kerap menjadi chat war, bahkan dibully banyak kalangan ini sebuah budaya literasi digital yang ngeri-ngeri sedap.

Perang di media sosial apalagi kalau di mana tapahek di situ tagak pendapatnya bakal sulit ada titik temu. Ingat jari mu tanggung jawab mu akan mengantarkan mu ke balik jeruji pengab penjara ulah pencemaran nama baik dan fitnah di platform media sosial atau konten mengndung SARA.

Penulis melihat fenomena chat war mengarah ke penyerangan phisikis tentu tidak bisa dibiarkan.
Sehingga itu elegan sekali kalau balas karya literasi degan literasi sendiri, balas tulisan dengn tulisan, adu argumentatif ilmiahlah di platform media tentu lebih menarik ketimbang di ranah sosoial media kita bersitegang urat leher.

Karya literasi adalah sebuah karya sesorang dari sisi mana pun penedekatan karya itu.
Dan hak kita membalasnya dengan ide dan literatur yang kita miliki untuk mengatakan setuju atau tidak atas karya seseorang, chat war atau bully adalah budaya jelek dan berdampak negatif di era literasi digital saat ini.
misalnya, karya jurnalis sering disebut men-trial by press orang.
Padahal karya jurnalis ada panduan etik jurnalisnya.

Sikap penulis menengahkan soal ini satu Karya jurnalis adalah kebenaran relatif bukan kebenaran absolut berita tidak bisa menjadi dasar pemidanaan seseorang, meski berita pers pembuka pintu dilakukan penyelidikan bagi penyidik dari pihak aparatur penegak hukum.

(disampaikan pada webinar series 11 September 2021)