Hukum  

Ayah di Sijunjung Diduga Cabuli Anak Tiri

SIJUNJUNG – Seorang ayah tiri berinisial RR (30) ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan mengancam akan membunuh korban jika korban mengadu.

“Kejadian tersebut terungkap dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat anaknya yang sering melamun,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (8/12).

Abdul mengungkapkan, pelaku warga Sumpur Kudus ini telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya. Sejak 2020 saat korban duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

“Usai pindah rumah, pelaku kemudian melakukan aksi serupa karena jarak tinggal mereka hanya berkisar 150 meter,” ujarnya.

Akhirnya, pelaku ditangkap usai pulang dari ladang tempat dia bekerja dan di rumahnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau dan bahkan mengancam akan membunuh korban jika melaporkan tindakannya ke ibu kandung atau orang lainnya.

“Bahkan, dalam salah satu aksi bejatnya itu, pelaku sampai mempelintir tangan kanan korban hingga mengalami cidera pada bahu,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Sijunjung. Polisi menyita barang bukti (bb) berupa sebilah pisau dorong dan satu selimut.

Terhadap pelaku, melanggar pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 ( lima ) tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.(arief)