Apkasi Selesaikan Urusan Tenaga Non ASN bersama Kemenpan RB

Rakor Apkasi bersama Kemenpan- RB.

PULAU PUNJUNG – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) kembali mencari solusi permasalahan tenaga honorer atau non ASN. Kali ini, Apkasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (21/9/2022).

Ketua Umum Aapkasi Sutan Riska mengatakan, rakor ini lanjutan dari rapat teknis yang dilaksanakan pada 12 September lalu, untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan Kemenpan RB dan pembiayaan paska alih status tenaga Non ASN menjadi PPPK.

“Penghapusan tenaga non ASN menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga tenaga honorer, terutama yang pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran, Perhubungan,” terang bupati kepada Topsatu.com, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, kata bupati, tenaga honorer juga khawatir untuk mengikuti seleksi terbuka PPPK, karena harus bersaing dengan sarjana muda.

“Banyak kekhawatiran mereka, karena mereka bisa kehilangan pekerjaan setelah adanya penghapus tenaga honorer ini,” katanya.

Lanjut Sutan Riska, peralihan status honorer menjadi PPPK yang upahnya hampir sama dengan PNS, juga akan membawa konsekuensi beban anggaran bagi pemerintah daerah. Apalagi kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil pasca Covid-19.

Dari hasil beberapa diskusi Apkasi, ada sejumlah permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan.

Kemudian, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah dan adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat

Lalu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.

Selain itu, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan kepala daerah.

“Kami mengucapkan termakasih banyak kepada Pak Menteri yang telah membuka ruang diskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini pada 2023,” ujarnya.

Melalui Rakor ini tambah Sutan Riska, 416 bupati yang tergabung dalam Apkasi memberikan sumbang saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada. Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan kementerian lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN).