APBDP Sumbar Disahkan, Realisasi Program dan Anggaran Mesti Dioptimalkan

Pasca telah disahkannya perubahan APBD 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemprov memastikan pelaksanaannya bisa dilaksanakan secepat mungkin. Sehingga realisasi kegiatan dan anggaran pada 2023 ini bisa semakin tinggi pula.

PADANG – Pasca telah disahkannya perubahan APBD 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Pemprov memastikan pelaksanaannya bisa dilaksanakan secepat mungkin. Sehingga realisasi kegiatan dan anggaran pada 2023 ini bisa semakin tinggi pula.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD Tahun 2023 saat rapat paripurna DPRD, Jumat sore (28/8) di gedung dewan setempat.

Ia memaparkan, sesuai dengan ketentuan pasal 180, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disampaikan bahwa ranperda tentang perubahan APBD yang telah disepakati dan disetujui bersama, dan rancangan perubahan APBD, disampaikan kepada menteri paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujua bersama. Tujuannya untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.

“Semakin cepat evaluasi terhadap ranperda perubahan APBD itu maka akan semakin cepat pula pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam perubahan APBD Tahun 2023. Dengan demikian semakin tinggi pula realisasi program dan anggaran Tahun 2023,” katanya.

Supardi mengatakan, pada 14 September lalu, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan secara resmi kepada DPRD, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023, untuk dapat dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, berada dalam kondisi yang tidak sehat, dimana terdapat defisit yang cukup besar,” paparnya.

Hal ini disebabkan turunnya proyeksi pendapatan dan tidak tercapainya target sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Tahun 2022. Selain itu, ada pula kewajiban mandatory yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun 2023.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Supardj, pembahasan Perubahan APBD Provinsi Tahun 2023 merupakan pembahasan yang paling sulit dan paling rumit yang pernah dilakukan.

DPRD bersama Pemerintah Daerah harus bisa menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah yang di proyeksikan defisit tersebut.

“Oleh sebab itu, terdapat beberapa kebijakan yang tidak populis yang harus diambil untuk menyeimbangkan dan menyehatkan kembali keuangan daerah pada Perubahan APBD tersebut,” katanya.

Diantaranya seperti, melakukan rasionalisasi besar-besaran kegiatan OPD, meresposisi penggunaan Silpa Tahun 2022 serta mengevaluasi kembali target-target kinerja program dan kegiatan.(w)