Angka Kekerasan Terhadap Perempuan Terus Meningkat, Dinas Terkait Sebut Ini Penyebab Tingginya Kasus

Peserta Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Solok 9 Juni 2023 di Kota Bukittinggi.ist

PADANG-Angka kekerasan terhadap perempuan terus saja meningkat. Kondisi itu tak hanya berdampak negatif pada siperempuan tapi juga keluarga lain khususnya anak.

“Mengingat kekerasan terhadap perempuan seringkali terjadi di lingkungan rumah tangga, di samping terjadi di lingkungan publik,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Gemala Ranti melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Rosmadeli pada Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bukittinggi 16 Juni 2023.

Disebutkannya, kekerasan yang dihadapi perempuan bukan hanya berupa kekerasan fisik. Tapi juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.

“Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita,”katanya

Menurutnya, faktor yang menyebabkan banyak perempuan mengalami permasalahan, karena salah persepsi. Ada yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan, sebagai salah satu faktor budaya. Karena kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan.

Selain kekerasan, perempuan juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama. Bahkan, dirampas hak keperdataannya, seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.

“Kekerasan terhadap perempuan kita ketahui juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, antara lain, persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusia,”ungkapnya.

Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.

Perempuan berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan tanpa diskriminasi.

Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum.

Banyaknya permasalahan perempuan ini
menyebabkan DP3AP2KB Provinsi Sumatera Barat merasa penting dengan keberadaan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan juga termasuk Anak untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah ini.

Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan yang mengalami permasalahan.