Anggota DPRD Dharmasraya DPO Kasus Penganiayaan Menyerahkan Diri

Reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dani Kumara di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. (roni aprianto)

Dharmasraya – Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya atas nama BAS (30) yang dinyatakan masuk di Daftar Pencarian Orang ( DPO) pihak kepolisian dalam kasus pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Selasa (9/2).

BAS merupakan warga Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya. Ia duduk di DPRD Dharmasraya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto menyebutkan, saat menyerahkan diri,  BAS  didampingi kuasanya hukumnya, Martalena sekira pukul 07.30 WIB, Selasa (9/2).

“Tersangka masuk dalam DPO sejak 21 Juni 2020 lalu atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” terang AKP Suyanto.

Baca Juga  Di Dharmasraya, Bangunan Semi Permanen Dilalap Api

Lanjut AKP Suyanto, untuk mendalami kasus ini pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban atas nama Dani Kumara alias AR (23), di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.

Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Dharmasraya, melibatkan empat tersangka berinisial AM (62), AW (38), R (19) dan M (33), dan beberapa saksi, termasuk Wali Nagari Koto Ranah, Marzuki Zain.

Rekonstruksi peristiwa diawali mulai dari tersangka mengatur strategi penjemputan hingga meninggalnya korban. Ada 15 adegan reka ulang yang direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Terkuak masih ada beberapa orang yang DPO inisial GT dan AL.

Baca Juga  Nagari Siguntur Berupaya Maksimalkan Target PBB

“Untuk proses lebih lanjut tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Dharmasraya,” pungkasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka, M, Jufri didampingi pengacara lainnya mengatakan, ada sedikit perbedaan dalam adegan rekonstruksi ini dari hasil BAP. Saat disinggung apa perbedaan tersebut Jufri menegaskan. “Nanti lihat saja di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Dharmasraya, Karjo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada DPP PKB pusat atas keterlibatan kadernya dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Kami menghormati proses hukum. Jika memang bersalah silakan dihukum,” pungkasnya. (527)