Hukum  

Alasan Beli Obat, Sepeda Motor Malah Dibawa Kabur

Teks photo : Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo menghadirkan tiga orang pelaku pencurian sepeda motor saat jumpa pers di mapolres setempat kemarin. (marlison)

PAINAN – Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan modus meminjam sepeda motor korban guna membeli obat untuk keluarganya yang sedang sakit. Lalu, pelaku membawa kabur motor korban untuk dijual.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose dan Kasubag Humas, Iptu Jismul Wahid di mapolres setempat, Selasa (12/10) mengungkapkan, dari hasil pengembangan serta penyelidikan oleh anggota Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, diamankan sebanyak 15 unit sepeda motor berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan beserta tiga orang pelaku.

Lebih lanjut kapolres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dengan Polsek Gading Cempaka Resort Bengkulu pada 20 September 2021.

Kemudian ditindak lanjuti dengan menurunkan tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Sedangkan tiga orang pelaku yang diamankan berinisial Z (52), DC (34) dan RH (37).

“Pada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor diimbau agar berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang meminjam kendaraan bermotor untuk berbagai keperluan. Selanjutnya, bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan sambil membawa surat-surat kendaraan. Kemudian kita lakukan cek rangka kendaraan,” ucapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose menambahkan, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi sejak tahun 2017 yang kemudian dilakukan pengembangan di lapangan, sehingga berhasil diamankan tiga pelaku.

Disebutkan, pelaku berinisial Z (52) merupakan pelaku utama, warga Camp Tengah Kampung Air Terjun, Kenagarian Teluk Ampalu, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan. Ia ditangkap oleh Polsek Gading Cempaka Resort Bengkulu, 20 September 2021 pukul 00.00 WIB, dengan barang bukti 5 unit sepeda motor.

Kemudian pelaku DC (34) sebagai penyuruh, penyimpan, pemakai dan menjual sepeda motor. Ia ditangkap 22 September 2021 pukul 03.00 WIB bertempat di Ranah Karya Dusun Sawah Luas, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu. Dari DC turut diamankan barang bukti hasil penggelapan sebanyak 7 unit sepeda motor.

Pelaku berikutnya, RH (37) sebagai pembeli, pemakai dan penjual Ranmor, warga Kampung Bantaian, Kenagarian Sungai Sirah Hilir, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan. Ia ditangkap, 22 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB bertampat di Kampung Bantaian, Kenagarian Sungai Sirah Hilir, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan. (son)