Ahli Waris Peserta BPJamsostek : Beasiswa BPJamsostek Penyambung Pendidikan Anak-anak Kami

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyerahkan beasiswa BPJamsostek kepada anak ahli waris peserta BPJamsostek Padang di ruang rapat Istana Gubernur, Rabu (21/4). Yuke

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang berkesempatan hadir pada penyerahan beasiswa itu mengatakan program BPJamsostek sangat besar manfaatnya.

“Dengan menjadi peserta BPJamsostek, anak-anak yang kehilangan orangtua akan terus bisa melanjutkan pendidikan sampai ke perguruan tinggi. Beda dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, karena itu seluruh pekerja harus didaftarkan dan terdaftar sebagai peserta program hebat ini,” terang Wagub Audy.

Dia pun berpesan kepada anak-anak penerima beasiswa progam BPJamsostek agar rajin belajar dan terus mewujudkan mimpi masing-masing.

“Jangan lupa belajar yang rajin, agar mimpi kalian bisa terwujud. Karena ada program beasiswa dari BPJamsostek,” sebutnya.

Penyerahan Beasiswa

Sementara, penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dilakukan daring secara serentak di 33 provinsi.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengungkapkan, pendidikan merupakan masa depan dari setiap anak. Negara hadir secara langsung melalui BPJamasostek untuk memastikan bahwa setiap anak yang orangtuanya meninggal atau mendapat kecelakaan kerja, akan mengganggu biaya pendidikan dapat tetap melanjutkan pendidikannya dengan layak untuk mewujudkan cita-citanya.

“Pemerintah sungguh sangat serius memperhatikan kesejahteraan para pekerja, termasuk kesejahteraan pada keluarga dari pekerja,” kata Ida Fauziyah melalui siaran tayangan siaran langsung penyerahkan manfaat beasiswa pendidikan anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Jakarta.

Dijelaskannya, manfaat Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Sementara itu, Direktur BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.