Agustus, Polres Bukittinggi Amankan 23 Tersangka Judi

BUKITTINGGI – Sepanjang Agustus 2022, Polres Bukittinggi telah menangkap pelaku perjudian tersebut sebanyak 23 tersangka, dengan laporan polisi sebanyak 10 buah.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari.Ik memimpin konferensi pers di aula Mapolres Bukittinggi, Sabtu (27/8) tentang pengungkapan perkara perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.

Didampingi Wakapolres Kompol Suyatno, Kasi Humas AKP R.H. Sitinjak, SH dan KBO Satreskrim Iptu Herwin, AKBP Wahyuni menjelaskan selama Agustus ini Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran telah berhasil mengungkap dan menangkap perjudian baik darat maupun online.

“Sebagai Kapolres, punya komitmen tidak akan memberikan ruang kepada segala bentuk perjudian, tetap berantas perjudian dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat maupun media yang telah memberikan informasi tentang perjudian ini kepada personilnya, baik secara langsung maupun melalui telepon 110.

Selanjutnya Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno bersama KBO Satreskrim Iptu Herwin, menerangkan, perjudian tersebut masing-masing 10 Laporan Polisi dimaksud, yakni pertama tanggal 7 Agustus 2022 di Nagari Kamang Mudik, Kecamatan Magek, Kabupaten Agam, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki J (46).

Kedua, pada tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki AG (50).

Ketiga, tanggal 11 Agustus 2022 di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kota Bukittinggi, perjudian online jenis Togel dengan seorang tersangka laki-laki R (55).

Keempat, tanggal 12 Agustus 2022 di Simpang Simarasok, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dan rolet dengan 5 (lima) orang tersangka laki-laki AP (36), A (54), I (44), MY (49), ZH (55).

Kelima, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang tersangka laki-laki DS (31), Y (48), H (55), S (59).

Keenam, tanggal 12 Agustus 2022 di Jorong Galuang, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam, perjudian darat jenis Kartu Remi dengan 4 (empat) orang tersangka laki-laki M (81), H (44), S (38), SK (70).

Ketujuh, pada tanggal 13 Agustus 2022 di Jorong Aia Tabik, Nagari Kamang Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, perjudian online Togel dengan tersangka laki-laki RR (24).