Agam  

Agam Tindak 981 Pelanggar Perda AKB Sumbar

Lubuk Basung – Sebanyak 981 orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan, selama operasi yustisi penegakkan Perda Provinsi Sumatera Barat, nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di Kabupaten Agam.

Koordinator operasi yustisi Kabupaten Agam, Arnis, Selasa (24/11) mengatakan, tim yang tergabung dalam operasi yustisi terdiri dari satuan TNI, Polri, BPBD Agam, Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Satpol PP Agam dan pihak lainnya.

“Berdasarkan data yang masuk ke dalam aplikasi Sipelada, total jumlah pelanggar prokes bagi perorangan sebanyak 981 orang, dan lima pelanggar bagi pelaku usaha di Kabupaten Agam,” katanya.

Bagi yang melanggar prokes, petugas akan langsung menindak dan memberikan sanksi, diantaranya yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100 ribu.

Dari 981 pelanggar perorangan tersebut, sebanyak 898 orang menjalankan sanksi sosial, 80 orang membayar denda, dua orang teguran lisan, dan satu orang teguran tertulis.

“Sedangkan 5 pelaku usaha yang melanggar tersebut, mendapatkan sanksi berupa teguran lisan,” katanya

Dalam perencanaannya, operasi yustisi bakal diselenggarakan sebanyak 19 kali, namun saat ini yang terlaksana baru sebanyak 16 kali, dimulai sejak 20 Oktober 2020 lalu. Pelaksanaan operasi ini, pihaknya memfokuskan di tempat-tempat keramaian dan pasar-pasar tradisional serta di jalan umum.

Selain, penegakkan Perda AKB, pihaknya juga selalu mengimbau dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. “Semoga kedepannya masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan mentaati protokol kesehatan, terutama menerapkan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga kita semua bisa terhindar dari penyebaran dan penularan covid-19,” pungkasnya. (210)