Digerus Pandemi, Langkah OJK Kian Nyata

INFAK DIGITAL--Seorang jemaah berinfak digital di Masjid Mutathahirin kawasan Pasar Raya Padang, Senin (2/11). Layanan digital yang tersedia, turut menjaga keamanan masyarakat di masa pandemi Covid-19, yang ingin berinfak secara elektronik yang terus dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara terintegrasi. (desrian)

Gusnaldi Saman

Wartawan www.topsatu.com

 

Ibarat pohon rindang, akarnya akan terasa lebih kuat justru saat badai menghantam. Begitu pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sempat ‘digoyang’ sejumlah pihak di tengah badai Covid-19 ini. Nah, saatnya melihat peran OJK sesungguhnya.

Tidak perlu ada yang tersakiti. Apa yang diungkapkan seorang Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, yang ikut mendorong pembubaran OJK, sesungguhnya adalah semangat baru agar OJK bisa berbuat lebih nyata lagi. Kritikannya memang pedas, yang meminta pembubaran melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya dan mengembalikan fungsi pengawasan yang selama ini diemban OJK kepada Bank Indonesia (BI).

Menurut Bambang, seperti diwartakan www.cnbcindonesia.com, skandal Jiwasraya misalnya, hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Katanya, alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam.

Dia minta pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhirnya rakyat yang menjadi korban.

Sementara, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto juga ingin melihat pentingnya evaluasi terhadap OJK. Dia justru lebih spesifik mengarahkan penilaian peran OJK terhadap situasi terkini.

OJK termasuk BI, katanya, terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat Covid-19. Dia juga menyorot masalah kepemimpinan di OJK, yang jika perlu harus dikocok ulang. 

Belum Tepat

Terkait riak wacana pembubaran OJK ini, Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah pun angkat bicara. Seperti dikutip kontan.co.id, dia malah melihat di tengah situasi pandemi saat ini, wacana tersebut justru kontraproduktif. Ketidakpuasan terhadap kinerja OJK selama pandemi, kiranya tak bisa jadi alasan pembubaran lembaga dimaksud.

Mestinya, kata Piter, semua elemen fokus untuk meminimalisir dampak pandemi tersebut agar geliat sektor perekonomian tetap terjaga. Dia pun menilai, kinerja OJK sendiri sebenarnya cukup baik. Akan halnya, sikap tanggap melonggarkan restrukturisasi dan mampu menahan laju Non Performing Loan (NPL) sebagai salah satu indikator kesehatan aset suatu bank.

Senada, Ekonom Indef  Bhimas Yudhistira, juga melihat jikalau pemerintah memang bersikeras ingin membubarkan OJK, perlu waktu yang tidak sebentar. Butuh kajian mendalam. Dia mencontohkan, bagaimana lembaga sejenis OJK di Inggris, yakni Financial Service Authority (FSA) yang dinilai gagal menyelamatkan industri perbankan dari krisis 2008, justru baru dibubarkan pada 2013 lalu.

Tak jauh beda, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah juga ikut bicara soal rencana dibubarkannya OJK ini. Dia tegas menolak jika OJK dibubarkan di tengah pandemi Covid-19 ini. Katanya, masih banyak masalah perekonomian lainnya yang membutuhkan pemikiran bernas, terutama dalam krisis yang terjadi.

Berbuat Lebih Nyata

Biasalah. Tak perlu pula resah. Yang penting, fungsi OJK yang ikut menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, tetap jalan. Kualitas kinerja tak berkurang. Bahkan tambah semangat.

Betapa tidak, saat sektor ekonomi bangsa ini digerus pandemi, sejumlah kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas keuangan di negeri ini, sudah ditelorkan OJK. Semua ini untuk meredam dampak Covid-19 terhadap industri jasa keuangan dan perekonomian nasional pada umumnya.

Dalam rilis yang disebar OJK, menyebutkan, bahwa stabilitas sektor jasa keuangan harus tetap dalam kondisi terjaga, namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. Makanya, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, berbagai kebijakan stimulus perlu dikeluarkan OJK di masa pandemi dan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Yang jelas, kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Baca Juga  Tercatat 20 Pinjol OJK Kredit Macet Selama 2023, Bagaimana Nasibnya di Tahun 2024?

Seperti diketahui, kebijakan itu meliputi stimulus perbankan, pasar modal, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dan kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan. Dalam menstimulus perbankan, misalnya, OJK telah melahirkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 16 Maret 2020. POJK ini mengatur relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Lalu, ada POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank pada tanggal 21 April 2020, yang  mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi (P3I) maupun menerima P3I. Tujuannya, lagi-lagi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah pandemi.

Ada lagi POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada 2 Juni 2020. Ketentuan ini memberikan relaksasi bagi BPR dan BPRS pada masa Covid-19.

Tak hanya di sektor perbankan, OJK juga meluncurkan kebijakan stimulus pasar modal melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, pada 9 Maret 2020. Surat edaran ini mengatur pelaksanaan buyback atau pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK sebelumnya.

Kemudian, POJK Nomor15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada 20 April 2020. Ketentuan ini mengatur penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan secara elektronik (e-RUPS), sebagai upaya membantu mengurangi penyebaran Covid-19. Aturan tersebut lebih diteguhkan dengan keluarnya POJK Nomor16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik pada 20 April 2020. POJK ini lebih kepada teknis pelaksanaan e-RUPS sehingga bisa berjalan secara efektif dan efisien serta mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.

Seiring dengan itu, dikeluarkan pula POJK nomor17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada 20 April 2020. POJK ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Berikutnya, POJK Nomor 37/POJK.04/2020 tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pada 10 Juni 2020. POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Tak cukup di bidang perbankan dan pasar modal saja, OJK pun bergerak cepat melihat pentingnya mengeluarkan kebijakan pada industri keuangan non-bank. Ya, ada POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB), pada 14 Maret 2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB, yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non-bank dan memberikan keringanan bagi para debitur, khususnya perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Kemudian, POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada 18 Juni 2020. POJK ini memberikan kewenangan bagi OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi.

Baca Juga  Jupri Mak Dang Perjuangkan Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX Demi Pelayanan Maksimal

Selain kebijakan untuk masing-masing sektor, OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di masa pandemi Covid-19, yakni POJK Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, pada 2 Juni 2020. POJK ini menetapkan pemberian relaksasi kepada para pelaku industri jasa keuangan atas keterlambatan pembayaran sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dalam keadaan tertentu darurat bencana akibat pandemi.

Yang terbaru, OJK pun memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.

Dan, kalau dirilis, kontan banyak lagi yang diperbuat OJK saat pandemi ini. Namun demikian, tentu tidak semua pihak bisa terpuaskan melalui peran yang diemban lembaga tersebut.

Edukasi tak Bertepi

Ya, terlihat jelas langkah OJK saat pandemi ini. Ada kerja ekstra untuk terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

Cukupkah sampai di sini? Tentu tidak. Menurut saya, beberapa hal yang mesti tetap dioptimalkan adalah; pertama, OJK harus kian memperperkuat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), kementerian/lembaga, industri jasa keuangan. Ini selain untuk mendorong dan memastikan sektor riil terus bergerak, juga untuk memperkuat pengawasan akan jalannya roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan tentunya.

Kedua, setelah mengeluarkan berbagai kebijakan, OJK seyogyanya kian melangkah cepat untuk memastikan apakah kebijakan yang ditelorkan itu berjalan atau tidak, seraya terus melakukan evaluasi terkait keefektifan POJK terkait. Artinya, secara berjalan, OJK harus kian berkerja keras melakukan pengawasan pasca lahirnya POJK dimaksud, sehingga stabilitas keuangan di masa pandemi ini terus membaik.

Ketiga, perkuat komunikasi dengan dunia usaha dan pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM). Ya, di sinilah sektor riil itu sesusungguhnya berada. OJK jangan pernah berhenti ‘menyentuh’ sektor UMKM, yang disebut-sebut cukup kuat bertahan di masa pandemi ini. Sektor UMKM yang sering juga disebut sebagai penyelamat ekonomi bangsa, haruslah selalu mendapat sentuhan OJK. Betapa tidak, masih banyak pelaku UMKM yang butuh bimbingan di sektor keuangan. Makanya, edukasi untuk mereka tak boleh terhenti. Termasuk pemahaman soal finacial technology, misalnya, yang telah banyak menjerat pelaku UMKM karena berurusan dengan fintech ilegal, kiranya ini adalah salah satu yang secara kontinyu harus mendapat perhatian OJK.

Keempat, wahai OJK, teruslah bersosialisasi dan memberikan edukasi hingga tak bertepi sekalipun, baik kepada mitra maupun kepada lembaga non pemerintah yang notabene juga ikut melakukan pengawasan di sektor keuangan. Berikan edukasi pula sejak dini kepada siswa, mahasiswa dan pihak berkompeten lainnya. Ini semua, berharap mereka bisa menjadi agen untuk kepentingan masyarakat luas, untuk sebuah iklim inklusi keuangan yang cerdas di negeri ini.

Ya, betapa badai kritikan itu kian membuat langkah OJK kian nyata bukan? Hmmmm. Semangat! (*)