Hukum  

Sel Khusus Polresta Padang Bisa Tampung 60 Pelanggar Perda AKB

AKBP Imran Amir. (antara)

PADANG – Sel khusus yang disiapkan Polresta Padang bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, bisa menampung hingga 60 orang.

“Sel khusus yang kami siapkan bisa menampung hingga 60 orang pelanggar Perda AKB,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Imran Amir, Kamis (8/10).

Sementara itu bagi pelanggar perda yang berjenis kelamin perempuan akan ditempatkan di sel Mapolsek. “Sel pelanggar Perda juga akan dipisah dengan sel tahanan pidana umum,” jelasnya.

Penyediaan sel khusus tersebut sebagai upaya polisi mendukung penerapan Perda AKB yang sudah berlaku dan menekan angka penularan Covid-19.

Perda nomor 6 tahun 2020 yang disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020 dan telah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kemendagri tidak hanya memuat kewajiban masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.

Dalam aturan itu juga termuat sanksi berupa denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Serta kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta bagi setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya.

Imran mengatakan sebelum pelanggar Perda dimasukkan ke sel khusus untuk menjalani hukuman kurungan, mereka akan menjalani tes swab terlebih dahulu. “Itu (tes swab) akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, agar hasilnya bisa segera keluar,” katanya.

Meskipun demikian ia tetap mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri sendiri, sehingga tidak ada yang perlu “menghuni” sel khusus. (gv)