Padang  

Pembebasan Lahan Fly Over Sitinjau Lauik Dipercepat

Walikota Padang Fadly Amran

PADANG – Pemerintah Kota Padang mempercepat penyiapan lahan untuk mendukung pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap 2. Penambahan lahan sekitar 1,3 hektare menjadi salah satu langkah penting agar ruang milik jalan (Right of Way/ROW) proyek dapat berfungsi optimal dan pembangunan infrastruktur strategis tersebut segera memasuki tahap konstruksi.

Langkah itu dibahas Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatra Barat Elsa Putra Friandi dan jajaran instansi terkait dalam pertemuan koordinasi di Padang, Kamis (10/9).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas tindak lanjut Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pengadaan lahan tambahan di sekitar area pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Hadir pula Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman, serta Lurah Indarung Hamdi Yudistira.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus mengatakan percepatan pengadaan lahan menjadi penting agar kebutuhan ruang untuk pembangunan dapat dipenuhi tanpa menghambat tahapan proyek.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengadaan tanah untuk pembangunan skala kecil dengan luas di bawah 5 hektare dapat ditetapkan langsung oleh wali kota.

Baca Juga  12 Warga Padang Sembuh, Tambahan Meninggal Dunia 2 Kasus

Sementara untuk pengadaan skala lebih besar, kewenangan penetapan lokasi berada pada gubernur dan dapat didelegasikan kepada wali kota sesuai ketentuan dan kondisi di lapangan.

“Masa persiapan pembebasan lahan secara aturan formal memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan melalui empat tahapan utama: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Namun, Pemko Padang berkomitmen mengupayakan proses ini selesai lebih cepat dan minim sengketa,” ujar Desmon.

Penambahan lahan tersebut berada di sekitar lokasi pembangunan yang saat ini tengah dipersiapkan. Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman mengatakan kondisi kepemilikan lahan menjadi salah satu faktor yang berpotensi mempermudah proses pengadaan.

Menurutnya, sejumlah pemilik lahan yang terdampak dalam penlok tambahan merupakan pihak yang sama dengan pemilik tanah pada tahap sebelumnya. Kondisi tersebut diharapkan membuat komunikasi dan proses pengadaan tanah dapat berlangsung lebih efektif.

Sementara itu, Lurah Indarung Hamdi Yudistira mengatakan kebutuhan penambahan ROW merupakan hasil kajian teknis yang dilakukan instansi terkait bersama pemrakarsa proyek, PT Hutama Karya, dan Balai Jalan.

Baca Juga  Diikuti 1.476 Peserta, MTQN Ke-XXVIII Dibuka Presiden Joko Widodo

“Penambahan ROW ini bertujuan memastikan akses jalan di area tersebut dapat berfungsi dengan kapasitas paling optimal,” kata Hamdi.

Flyover Sitinjau Lauik memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari jalur yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota dan Kabupaten Solok serta wilayah sekitarnya.

Konektivitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan mobilitas orang, tetapi juga pergerakan barang dan distribusi kebutuhan masyarakat. Kelancaran jalur di kawasan Sitinjau Lauik diharapkan dapat memberikan dampak berantai terhadap aktivitas ekonomi, termasuk distribusi bahan pokok, akses pasar, dan mobilitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam prosesnya, pemerintah juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat hukum adat dan tokoh masyarakat. Unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta masyarakat setempat diharapkan tetap terlibat dalam proses perencanaan dan penataan kawasan, sehingga pembangunan infrastruktur berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai dan budaya Minangkabau. (r)