377 Napi Lapas Kelas II A Bukittinggi Peroleh Remisi

Walikota Bukittinggi, H.M Ramlan Nurmatias didampingi Ka. Laas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi bagi warga binaan, Senin (17/8). (Maswir Chaniago).
Walikota Bukittinggi, H.M Ramlan Nurmatias didampingi Ka. Laas Kelas IIA Bukittinggi, Nanang Rukmana menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi bagi warga binaan, Senin (17/8). (Maswir Chaniago).

BUKITTINGGI– HUT RI ke-81 merupakan sejarah kebahagian tersendiri bagi sebagai narapidana Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bukittinggi yang terletak di Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Agam. Sebanyak 377 Napi binaan mendapatkan remisi umum dan pegurangan pasa pidana umum bagi anak binaan, Seni n(17/8) usai upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81.

Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi Nanang Rumana dalam releasenya mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud pencapaian apresiasi perbaikan diri yang tercermin dalam sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif, dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggaran hukum, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi warga biaan agarselalu berperilaku baik.

Lapas Kelas IIA memberikan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan atuan peundang-undangan yang berlaku.

“Sebanyak 377 warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi memperoleh remisi umum dengan rincian yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung ada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku dan keikutsertaan dalam program pembinaan,” ungkap Nanang Rukmana.

Ditambahkannya, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi diri bagi seluruh waga binaan agar selalu berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

Rincian pemberian remisi umum 2026 yang diberikan kepada waga binaan Lapas Kelas IIA Bukittigigi, yaitu RU I untuk satu bulan sebanyak 23 orang, dua bulan untuk 75 orang, 3 bulan bagi 138 orang, 4 bulan untuk 68 orang, 5 bulan bagi 47 orang, dan 6 bulan untuk 19 orang. Sementara RK II diberikan kepada 4 orang, 4 WBP langsung bebas.

Baca Juga  BPBD Padang 'Gerilya' Temui Veteran di Lapai

Pada sisi lain, Walikota Bukittinggi H.M Ramlan Nurmatias kepada wartawan mengungkapkan, saat bekunjung ke Lapas dan menerima informasi, persentase tertinggi narapidana karena tersangkut kasus narkoba.

“Kasihan kita dengan generasi mendatang, mau kemana dan bagaimana nasibnya ke depan. Pada umumnya yang tersandung kasus narkoba akibat pengaruh pergaulan. Untuk itu saya mengimbau kita semua, mari secara bersama-sama memberantas narkoba di lingkungan masing-masing. Apalagi Sumatera Bbaratumumnya, dan Bukittinggi khususnya merupakan daerah wisata yang terletak di persimpangan yang harus kita waspadai,”terang Ramlan.

Ditambahkan, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, terimalah mereka sebagai masyarakat biasa. Jangan mereka dikucilkan, karena bisa-bisa akan embali ke jalan yang pernah dilakukannya dulu. (mwr)