Agam  

Pemkab Agam Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 30 April

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Isra.(ist)

LUBUK BASUNG – Lubuk Basung, Singgalang Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 30 April 2020. Sebelumnya, masa belajar dari rumah itu hanya sampai 16 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/4), mengatakan, masa perpajangan belajar di rumah kali ini berdasarkan Instruksi Bupati Agam Nomor: 421/2445/Disdikbud/2020, tentang perpanjangan Waktu pelaksanaan kegiatan belajar dan kegiatan ibadah Ramadhan di rumah.

“Dengan begitu, Bupati Agam memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah sampai 30 April mendatang,” katanya

Baca Juga  Agam Ungguli Daerah Lain di Sumbar dalam Pengelolaan Data Statistik Sektoral

Sebelumnya kegiatan belajar di rumah ditetapkan 20 Maret hingga 2 April dan diperpanjang 3 April sampai 16 April dan kembali diperpanjang dari 17 April sampai 30 April.

Teknis pelaksanaan belajar dan ibadah Ramadhan di rumah, ia mengimbau para orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya saat menjalankan aktivitas belajar di rumah serta dalam menunaikan ibadah Ramadhan, agar metode pembelajaran di rumah berjalan secara efektif.

Selain memberikan pelajaran ataupun tugas oleh guru (metode daring), juga dianjurkan guru untuk meningkatkan pelajaran keagamaan selama Ramadhan.

Baca Juga  Pelajar Sudah Jenuh Belajar Daring, Terlalu Banyak Kendala

“Kami ingatkan tidak ada anak-anak kita berada di luar rumah saat ini,” katanya.

Bagi siswa yang tidak memiliki jaringan internet, pelaporan kegiatan siswa kepada guru bisa dilakukan secara manual. Seperti dikirimkan orang tua kepada guru baik di rumah atau di sekolah.

“Waktu setoran tugas sekali tiga hari atau maksimal sekali seminggu. Pokoknya siswa tetap di rumah, sementara guru tetap bisa mengontrol aktivitas siswa,”katanya. (mursyidi)