Ditreskrimsus Polda Sumbar Segel 4 Unit Alat Berat untuk Aktivitas Tambang Ilegal di Pasaman Barat

Pasbar, Singgalang – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (27/1).

Dalam operasi tersebut, petugas menyegel empat unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengatakan operasi penertiban PETI ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  4 Pengedar Ganja Diringkus Polres Pasbar

Penertiban PETI yang berlangsung, lanjutnya, saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, para pelaku diduga telah melarikan diri.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan secara langsung, petugas mendapati jejak aktivitas PETI berupa bekas galian tanah yang masih terlihat jelas di lokasi tersebut.

“Tim menemukan empat unit ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari area tambang dan langsung memasang garis polisi dan mengamankan komponen vital mesin agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya pada awak media

Adapun alat berat yang disegel terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau, dua unit merek XCMG berwarna kuning, serta satu unit ekskavator merek SANY berwarna kuning.

Baca Juga  Enam Jenazah Korban Banjir dan Longsor Berhasil Diidentifikasi

Selain menyegel alat berat, petugas juga memusnahkan peralatan tambang dengan cara dibakar guna memastikan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut benar-benar terhenti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, pada awakedia, menyatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas pertambangan tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan.

Ia menambahkan, petugas juga memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal serta mengajak warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

“Barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah kita diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”. (Arafat)