Hukum  

Dua Oknum Karyawan Gasak Puluhan Hp

Ilustrasi. (sisidunia)

PAYAKUMBUH – Dua karyawan sebuah toko ponsel di Kota Payakumbuh, harus meringkuk di balik jeruji besi. Ini terjadi, setelah keduanya diduga menggasak puluhan unit handphone milik induk semang.

“Untuk sementara, pelakunya dua orang,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastyawan Setyowibowo, Senin (21/5).

Didampingi Kapolsekta Kompol Russirwan dan Kasatreskrim AKP Chairul Amri Nasution, Kapolres menyebut, kedua pelaku dilaporkan juragannya pada Sabtu (19/5).

Sehari setelah laporan masuk, tersangka ditangkap secara bergiliran oleh tim anti bandit Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh bekerjasama dengan Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh.

“Tersangka berinisial “AM” (26) dan “PA” (26). Dari keterangan “AM”, penyidik mendapat informasi, jika ada keterlibatan “PA”. Kemudian, “PA” kita kejar,” jelas Kapolres Endrastyawan.

Untuk jumlah telepone genggam yang sudah digondol “AM”, sebelumnya berjumlah 17 unit. Belum lagi, alat bukti yang ditemukan polisi dari “PA”. Tersangka “PA” sendiri, beralamat di Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanahdatar.

“Tersangka kedua, kita amankan di depan toko Jaya Ponsel cabang Labuah Basilang,” urai Kapolres. Akibat perbuatannya, kini, kedua terduga pelaku penilep hape induk semang tersebut meringkuk di balik bui Mapolsekta Payakumbuh. (bayu)