FGD Pemko Pariaman Bahas Peta Proses Bisnis untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Pariaman — Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pariaman menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2025 di Aula Balai Kota Pariaman, Kamis (6/11).

Bertindak sebagai narasumber sekaligus membuka kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar. Kegiatan ini juga dihadiri Asisten II Setdako Pariaman Elfis Candra, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman Lia Lestari, jajaran OPD di lingkungan Pemko Pariaman, serta narasumber dari Lembaga Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang.

Dalam sambutannya, Afrizal Azhar menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini merupakan bagian dari upaya penataan tatalaksana pemerintahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur kerja yang jelas, terukur, dan efektif di setiap instansi pemerintah.

Baca Juga  Pemko Pariaman Jalin Kerjasama dengan UIN Syarif Hidayatullah

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemko Pariaman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen tersebut tertuang dalam misi keempat pasangan Balad–Mulyadi pada RPJMD Kota Pariaman Tahun 2025–2029, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan inovatif serta pelayanan publik yang prima.

“Walaupun dengan keterbatasan anggaran, kami berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan, terus berinovasi, dan mengasah kreativitas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutur Afrizal.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pariaman Lia Lestari menjelaskan bahwa ruang lingkup penyusunan peta proses bisnis ini mencakup seluruh kegiatan di lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan dokumen rencana strategis dan rencana kerja organisasi.

Baca Juga  Walikota Pariaman Minta OPD Terus Maksimalkan PAD

Ia berharap setiap instansi pemerintah dapat menyusun peta proses bisnis sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah.

“Setelah proses bisnis pemerintah daerah selesai, masing-masing perangkat daerah akan menyusun dokumen turunan yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD,” terangnya.

Menurut Lia, pihaknya telah melibatkan tenaga ahli dari PPKLH Universitas Negeri Padang untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan RPJMD Kota Pariaman dan Renstra setiap perangkat daerah.

Ia berharap melalui FGD ini, masing-masing OPD dapat memahami pentingnya Peta Proses Bisnis sebagai kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“OPD diharapkan menyadari bahwa untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Renstra, dibutuhkan dokumen turunan yang tepat sehingga rancangan yang disusun dapat disempurnakan,” pungkasnya. (agus)