Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat evaluasi tentang memaksimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat walikota, Kamis (10/4).
Rapat dipimpin Walikota Yota Balad, bersama Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Adrial, dan dihadiri beberapa Kepala Dinas terkait.
Dari hasil laporan BPKPD, Pendapatan Asli Daerah (PAD) per 9 April 2025, sebesar Rp19,8 miliar lebih atau 34,75% dari total PAD yang ditetapkan 2025 ini sebesar Rp57 miliar.
Dikatakannya bahwa hasil ini tentu harus terus ditingkatkan, dan memberikan instruksi untuk kepala dinas terkait, apa kendala di lapangan dan yang harus dilakukan agar pencapaian target PAD tahun ini dapat maksimal.
“Kami berharap, agar setiap OPD terkait yang menjadi sumber PAD Daerah, dapat melakukan inovasi dan evaluasi percepatan terkait pemasukan retribusi daerah,” harapnya.
Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menyebutkan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber PAD yang memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
“PAD Kota Pariaman memang kecil. Semoga ke depan kita dapat menggenjot PAD di tahun-tahun selanjutnya,” tutupnya.
Sementara itu Plt Kepala BPKPD Adrial menyampaikan PAD Kota Pariaman per 9 April telah berada di angka 34,75%.
“Hasil tersebut didapat dari penerimaan pajak daerah sebesar Rp4,3 miliar atau sebesar 20,32%, retribusi daerah sebesar Rp3 miliar atau 27,07%, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,3 miliar atau sudah 100% dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,1 miliar,” ungkapnya.
Adrial menyampaikan untuk PAD yang berasal dari dinas antara lain retribusi dinas kesehatan dari pelayanan kesehatan sebesar Rp2,1 miliar, terbesar pemasukan dari RSUD dr. Sadikin sebesar Rp2 miliar. Sisanya sebesar Rp63 juta dari retribusi pelayanan kesehatan di 7 puskesmas.
“Lalu Disparbud, retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dan lainya sebesar Rp497 jut. Retribusi Dinas Perumahan Perkim LH dari pelayanan persampahan dan retribusi laboratorium sebesar Rp113 juta,” tukasnya.
Disperindagkop UKM dri retribusi pelayanan pasar sebesar Rp110 juta. Dinas PUPRP dari retribusi persetujuan bangunan gedung sebesar Rp41 juta. Dinas Perhubungan yang berasal dari retribusi pelayanan parkir sebesar Rp36 juta.
Terakhir dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan dari retribusi rumah potong hewan dan benih ikan sebesar Rp. 11 juta. Sekretariat Daerah – bagian Umum dan Protokoler dari retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp3,7 juta,” jelasnya mengakhiri. (agus)












