Padang  

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang Berjualan di Fasum

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan pedestrian. sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik, Selasa (14/10/25).

Penertiban ini merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama Fasum dan hak pejalan kaki.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.

Baca Juga  AKBP Jufnedi Si Intelijen Ninik Mamak Purna Tugas

“Sesuai intruksi Kasat, setiap hari, anggota kami instruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro. Kami menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi,” ujar Eka Putra Irwandi.

Dalam operasi hari ini, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran di mana gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, yang secara nyata mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.

Baca Juga  Pol PP Amankan Puluhan Muda Mudi dari Halaman Kantor Bupati Pasbar

Ia menambahkan seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemilik lapak yang melanggar akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tutur Eka.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pedagang, untuk senantiasa mematuhi Perda yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keindahan kota. (r