Hukum, Riau  

PN Pekanbaru Batalkan Penyitaan Aset, Polisi Pastikan Kasus Korupsi Tetap Jalan

Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan.(ist)
Dirkrimsus Polda Riau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan.(ist)

PEKANBARU – Putusan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, menimbulkan tanda tanya besar.

Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru justru menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset yang sebelumnya disita penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020 – 2021.

Aset yang dipersoalkan berupa sebuah rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, serta satu unit apartemen di kawasan Nagoya, Batam.

Sidang putusan praperadilan digelar di PN Pekanbaru, Rabu (17/9/2025), dengan hakim tunggal Dedy yang mengabulkan sebagian permohonan Muflihun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan kedua aset tersebut tidak sah.

Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada hasil audit BPK tahun anggaran 2020 – 2021 yang disebut tidak menemukan kerugian negara. Namun, fakta berbeda justru terungkap.

Audit BPK memang menemukan adanya kerugian negara melalui uji sampling, meski sebagian telah dikembalikan lebih dari Rp1 miliar. Perlu dicatat, audit BPK hanya menilai kewajaran laporan keuangan.

Baca Juga  Gasak Tas Wanita, Pria Pengangguran di Pekanbaru Nyaris Diamuk Warga

Sementara itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan atas permintaan penyidik bersifat audit dengan tujuan tertentu (ADTT).

Hasil audit ini menemukan kerugian negara jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar. Perbedaan inilah yang membuat klaim “tidak ada kerugian negara” dinilai menyesatkan.

Dalam gugatannya, Muflihun menyebut rumah dan apartemen tersebut sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, hasil penelusuran media melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020 – 2021 justru menunjukkan kedua aset itu tidak dilaporkan.

Fakta persidangan juga semakin memperkuat dugaan penyimpangan. Rumah di Jalan Sakuntala terbukti dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif, dengan bukti pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun.

Hal serupa juga terjadi pada apartemen di Batam, berdasarkan bukti dari pihak pengelola dan catatan pembayaran.

Ironisnya, saat pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun sempat menyangkal kepemilikan kedua aset tersebut.

Namun, dalam praperadilan, aset yang ia bantah justru diajukan sebagai objek gugatan. Langkah ini dinilai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa aset tersebut memang miliknya.

Baca Juga  Dua Tersangka Narkotika Diciduk Polresta Solok

Putusan ini juga memunculkan pertanyaan hukum. Apakah PN Pekanbaru memiliki kewenangan untuk membatalkan izin sita yang diterbitkan PN Batam?

Selain itu, mengapa PN Pekanbaru sendiri menganulir izin sita khusus yang sebelumnya mereka keluarkan?

Menurut sejumlah pihak, jika sejak awal permohonan izin penyitaan dianggap tidak sah, semestinya permohonan ditolak, bukan dibatalkan setelah penyidik melaksanakan penyitaan berdasarkan izin yang telah diberikan pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.

“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima salinan putusan,” ujarnya, Kamis (18/9).

Meski begitu, ia memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut.

“Penyidikan tidak berhenti. Yang dikabulkan hakim hanya terkait penyitaan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam,” tegas Ade.(*)