PEKANBARU – Polemik penyitaan aset milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang praperadilan (prapid) dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr, Jumat (12/9/2025), digelar secara maraton sejak pagi hingga sore hari.
Gugatan yang diajukan Muflihun menyoal sah atau tidaknya penyitaan aset yang dilakukan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Pekanbaru dan Batam.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Muflihun yang dipimpin Ahmad Yusuf menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari keluarga yang juga tetangga rumah Muflihun di Jalan Banda Aceh salah satu aset yang disita hingga dua saksi ahli. Dari pihak Polda Riau, saksi fakta dan ahli hukum pidana turut dimajukan.
Usai persidangan, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau, Nerwan SH MH, menegaskan seluruh proses penyitaan sudah sesuai aturan hukum.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan. Ahli pidana yang kami hadirkan juga menegaskan hal tersebut. Selanjutnya, kami akan menyusun kesimpulan untuk disampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Nerwan.
Ia menambahkan, penyitaan aset baik di Pekanbaru maupun Batam telah dijalankan sesuai prosedur, disaksikan perangkat setempat termasuk RT/RW, serta disertai tanda terima resmi bagi pihak yang menguasai barang.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Ardiansyah, yang dihadirkan tim kuasa hukum Muflihun, menjelaskan bahwa penyitaan adalah tindakan penyidik mengambil alih atau menyimpan benda untuk kepentingan pembuktian.
Namun, ia menekankan bahwa penyitaan wajib dilakukan dengan izin Ketua PN, kecuali dalam keadaan mendesak.
“Barang yang tidak terkait tindak pidana harus dikembalikan, sedangkan yang berhubungan langsung dapat disita, baik dari pelaku maupun pihak lain yang menguasai hasil tindak pidana,” jelasnya.
Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)












