Program Baznas tak Boleh Lepas dari Program Bupati

PARIKMALINTANG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Noor Achmad menyebutkan bahwa program Baznas di daerah tidak boleh lepas dari program bupati atau pemerintah daerah.

Khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan.
Ketua Baznas, Prof. Noor Achmad menyampaikan hal tersebut dalam forum diskusi bersama bupati dan jajaran Pengurus Baznas Padang Pariaman di Pandopo Bupati, Pariaman, Selasa (11/9) malam.

Dan, turut hadir Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani selaku Pimpinan Baznas RI Pembina Wilayah Sumatera Barat dan Pimpinan Baznas Provinsi, Firdaus.

Dalam forum diskusi lepas, malam itu, antara lain membahas soal arah dan strategi Baznas Padang Pariaman ke depan, yaitu dibawah kepemimpinan dan pengurusan Baznas yang baru.

Bupati John Kenedy Azis berharap, melalui diskusi tersebut pemerintah daerah dan pengurus Baznas Padang Pariaman yang baru bisa mendapatan arahan dan dukungan dari Ketua Baznas pusat. Terutama menyangkut soal pengelolaan dana umat.

Baca Juga  Kunjungan Safari Ramadhan ke Pariaman Timur, Danrem Ajak Warga Hindari Ajaran Menyimpang

“Ya, kami ingin tahu bagaimana cara meningkatkan pendapatan dan mengelola dana zakat dari para muzaki untuk kemaslahatan umat,” ujar JKA kepada Prof. Noor Achmad.

Sebelumnya Bupati menyebutkan, pendapatan Baznas Padang Pariaman tahun ini kurang-lebih Rp12,14 miliar.

“Saya yakin di bawah kepengurusan baru, tahun 2026 kita bisa mencapai minimal Rp15 miliar. Target itu insyaAllah tercapai jika pengelolaan dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Sembari menambahkan pentingnya Amanah dalam pengelola dana zakat tersebut.

“Zakat adalah amanah dari muzaki. Kalau salah kelola, dunia akhirat kita akan dimintai pertanggungjawaban. Maka kita ingin pengelolaan yang tepat sasaran, sampai kepada penerima zakat yang sah,” tegasnya.

Sementara, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan umat mukmin untuk menunaikan zakat.

Baca Juga  UU Pesantren Bukti Pemerintah Hadir di Tengah Kaum Muslimin

“Tugas kita adalah memfasilitasi agar zakat bisa membersihkan harta para muzaki. Bukan meminta-minta zakat, tapi mengingatkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa harta zakat adalah harta yang suci, sehingga penyalurannya harus sesuai syariat kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak, khususnya fakir dan miskin.

Noor Achmad juga mengingatkan pentingnya sinergi BAZNAS dengan program pemerintah daerah.

“Program BAZNAS tidak boleh lepas dari program bupati, khususnya dalam pengentasan kemiskinan,” ujarnya, sebagai mana dikutip Diskominfo.

Selain itu, ia menekankan prinsip keterbukaan dan pelaporan.

“Update kepada bupati kapan saja, dan pastikan program BAZNAS menyentuh rakyat, seperti penanggulangan kemiskinan ekstrem, penanganan anak stunting, pendidikan, serta pemberdayaan UMKM,” tutupnya. (213)