PADANG — PT Semen Padang memusnahkan 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar di pabriknya, Kamis (31/7/2025).
Pemusnahan ini dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari barang berbahaya.
Menggunakan tanur bersuhu tinggi di Pabrik Indarung V dan VI, seluruh barang dimusnahkan secara tuntas, aman, dan ramah lingkungan.
Kegiatan ini juga disaksikan secara hybrid dari Wisma Indarung, dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, Kabinda Sumbar Achmad Dalimy, dan jajaran Bea Cukai.
Plt. Direktur Utama PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar dukungan teknis, melainkan wujud komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan publik.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami untuk negara,” ujarnya.
Pri menjelaskan, tanur PT Semen Padang memiliki suhu sangat tinggi sehingga mampu memusnahkan barang secara aman tanpa menimbulkan polusi.
Bahkan, residu hasil pemusnahan dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif yang mendukung prinsip ekonomi sirkular.
Menurutnya, dukungan terhadap pemusnahan barang ilegal juga merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Semen Padang.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa industri tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga peduli pada keselamatan dan kesejahteraan publik,” katanya.
Pri menambahkan, kerja sama ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga dan keenam yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan perlindungan sosial masyarakat.
“Kami siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran barang ilegal di Sumbar,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh proses pemusnahan dilakukan di area aman dan tertutup, jauh dari permukiman warga, serta menggunakan fasilitas pencacah untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.
Dengan langkah ini, PT Semen Padang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran barang ilegal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli produk tanpa izin edar.
“Ke depan, kami ingin keterlibatan dunia usaha semakin besar dalam menjaga ekosistem yang sehat,” tutup Pri. (*)












