PADANG – Puluhan tahun menunggu, akhirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat berhasil mendapatkan legalitas berupa surat izin pemanfaatan lahan dari Pemko Padang yang selama ini di atasnya berdiri kantor PWI Sumbar di Jl. Bagindo Azischan No.8 A, Padang.
Izin pemanfataan lahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Padang Nomor 36/Tahun 2025 tertanggal 5 Juni 2025 dan ditandatangani Walikota Fadly Amran.
” PWI Sumbar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pemko Padang yang sudah mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan,” ujar Ketua PWI Sumbar, Widya Navies. Ikut mendampingi Ketua SIWO PWI, Syaiful Husein dan Seksi Peranan Wanita, Susi Suzanna, usai menerima SK itu dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa , S. STP di ruang kerjanya, Kamis (5/6).
Untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan lahan itu, menurut Widya Navies, bukanlah urusan gampang. Butuh waktu yang lumayan panjang.
Sebelum Widya Navies, kepengurusan sebelumnya sudah mencoba mengupayakan legalitas, namun usaha itu belum berhasil. Baru saja terpilih menjadi ketua, Widya Navies menjadikan legalisasi lahan kantor PWI salah satu prioritas programnya. Ia dan pengurus lainnya mengambil langkah langkah serius.
Langkah awal adalah dengan membuat surat permohonan kepada Walikota Padang. Lalu, berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Negara Kota Padang, termasuk dengan Pj.Walikota Padang yang waktu itu dijabat Andree Algamar. Diskusi dengan OPD-OPD terkait permintaan legalitas itu tidak hanya sekali, tapi secara intens sampai akhirnya SK itu terbit.
Lebih jauh Widya Navies mengatakan, sebetulnya PWI Sumbar sudah lama mendambakan legalitas lahan kantor. Buktinya, sejak kantor PWI itu berdiri pada tahun 1970-an, sudah silih berganti pengurus PWI Sumbar yang mengurusnya. Hanya saja, upaya selalu kandas.
Karena itulah, ketika mendapat amanah menjadi Ketua PWI Sumbar, ia bersama jajaran pengurus lainnya menjadikan legalitas lahan kantor itu salah satu program prioritas. (Relis)












