Padang -Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan akan memanggil Direktur Utama RSUD dr. Rasidin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dan BPJS Kesehatan terkait dugaan penolakan pasien di IGD RSUD Rasidin yang menyebabkan pasien Desi Erianti meninggal dunia pada Sabtu dini hari (31/5).
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung DPRD Kota Padang. Muharlion menyebut langkah ini penting untuk mengklarifikasi kronologi dan tanggung jawab masing-masing pihak. “Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka tentu akan kita dorong untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Muharlion, kasus penolakan pasien di rumah sakit daerah bukan yang pertama. Ia mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat tentang pasien yang dipulangkan sebelum waktunya, meski masih dalam masa perawatan.
“Ini pelanggaran terhadap program unggulan Walikota, khususnya bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya tegas.
Muharlion juga mengapresiasi langkah Walikota Padang, Fadly Amran, yang langsung mengunjungi rumah duka. “Ini bentuk empati yang baik. Kami harap Pemko segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa,” ucapnya.
Diketahui, Desi Erianti warga Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, sebelumnya datang ke IGD RSUD Rasidin dengan keluhan sesak napas. Namun, pihak rumah sakit menilai kondisi pasien tidak termasuk dalam kategori gawat darurat, sehingga menyarankan pengobatan ke layanan umum.
Penolakan ini membuat keluarga kecewa, apalagi mereka tidak memiliki biaya untuk membawa pasien ke rumah sakit lain. Dengan kondisi yang lemah, Desi akhirnya dipulangkan menggunakan becak motor. Pagi harinya, karena kondisinya makin memburuk, ia dibawa ke RSU Siti Rahmah.
Namun takdir berkata lain, Desi Erianti dinyatakan meninggal dunia di RSU Siti Rahmah. Yudi, adik korban yang juga wartawan Padang Ekspres, menyayangkan penolakan yang dilakukan RSUD Rasidin. “Saya menyesalkan penolakan medis terhadap kakak saya,” katanya.
Pihak RSUD Rasidin, melalui Direktur dr. Desy Susanty, M.Kes, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Desi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter jaga, pasien tidak mengalami kegawatdaruratan.
“Dokter menyarankan agar kontrol dilakukan ke FKTP atau Puskesmas keesokan harinya,” ujarnya.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pelayanan kesehatan di daerah, terutama bagi pemilik KIS. Ketua DPRD Padang berkomitmen mendorong transparansi, serta mengawal proses hukum dan perbaikan sistem agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. DPRD menegaskan, pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga yang harus dilindungi. (mbg)












