PADANG – DPRD Sumbad menerima kunjungan kerja gabungan Komisi I, II dan III DPRD Solok Selatan, Kamis (22/5).
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan berbagi informasi terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD.
Kedatangan mereka diterima Ketua Tim ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas didampingi pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon.
Wakil Ketua DPRD Solsel, Mursiwal mengatakan, kegiatan tersebut penting untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan daerah usul prakarsa di DPRD Sumbar.
“Apakah diajukan anggota DPRD, komisi, gabungan Komisi atau Bapemperda. Kemudian, apakah dalam penyusunannya DPRD membentuk tim khusus,” kata Mursiwal.
Selanjutnya, Mursiwal juga menanyakan, apakah ada peraturan DPRD yang dibentuk selain dari peraturan tata tertib, kode etik dan tata beracara badan kehormatan.
Sementara itu, Ketua tim ahli DPRD Sumbar, M Nurnas mengatakan, setiap peraturan daerah yang dibahas harus diharmonisasi melalui Kementerian hukum dan HAM agar perda tersebut dapat berlaku efektif.
“Jika tidak melalui harmonisasi, perda tersebut tidak akan berlaku dan tidak ada tanggung jawab dari kementerian hukum, meskipun sudah ditetapkan dan disetujui DPRD bersama pemerintah,” kata Nurnas.
Nurnas menambahkan, ranperda usul prakarsa boleh diusulkan anggota dewan, fraksi maupun Bapemperda.












