Aset Mak Gadi Disita Lagi, Rumah Senila Rp246 Juta Masuk Radar Polres Inhu

KAMPAR – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhasana alias Mak Gadi.

Kali ini, sebuah rumah mewah senilai hampir Rp250 juta berhasil disita di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis siang (22/05/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Rumah yang disita berada di Perumahan Pandau Jaya, Blok C 26 No. 6, RT 002 RW 006, Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, atas nama Nuriana JR.

“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan penetapan pengadilan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn. Meskipun lokasinya di luar wilayah hukum kami, aset ini diyakini kuat berasal dari hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki,” jelas Kapolres, Jumat (23/05/2025).

Baca Juga  Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara

Tim dari Polres Inhu menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar untuk menghitung nilai aset secara objektif.

Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai bangunan mencapai Rp46 juta, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp200 juta. Total estimasi aset mencapai Rp246 juta.

Proses penyitaan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, sebagai bentuk transparansi hukum dan keterlibatan pemerintah lokal dalam proses penegakan hukum.

Untuk mengamankan aset, petugas langsung memasang spanduk resmi di lokasi rumah yang menandai bahwa properti tersebut kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif guna menghindari pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Dua Saudara Pengedar Narkoba dan Temannya Ditangkap Polresta Pekanbaru, Begini Kasusnya

Turut terlibat dalam kegiatan penyitaan ini antara lain Aiptu Nopri (mewakili Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, Aipda Juan Arieka dan Brigpol Dodi Silaen.

Dari pihak Bapenda hadir Rosihan Ali, Tata Sopian serta Zikri Alfan Maulanaz.

“Penyitaan ini menunjukkan bahwa kami tidak membatasi penyelidikan hanya di dalam wilayah hukum Inhu. Kami siap menelusuri jejak aset hingga ke luar daerah demi menuntaskan perkara secara menyeluruh,” tegas Kapolres.

Dengan bertambahnya daftar aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan, Polres Inhu menegaskan langkah hukum yang profesional dan menyeluruh.

Diharapkan, proses ini menjadi contoh penegakan hukum yang transparan dan berintegritas dalam memerangi kejahatan finansial di Tanah Air.(thohir)